Siaran Pers JBMI
17 April 2017
Berkat pengaduan kasus dan tekanan JBMI, akhirnya Bapak Nusron Wahid, Kepala BNP2TKI mengeluarkan surat keputusan no B 35 /KA/IV/2017 tentang klarifikasi KTKLN.
Di dalam surat ini ditegaskan bahwa TKI yang selesai cuti dan akan kembali bekerja untuk sementara waktu diluar negeri diijinkan berangkat meskipun belum terdata di SISKOTKLN sepanjang memiliki visa kerja yang masih berlaku.
Baca juga : Kecelakaan Kerja dan alami luka serius, Kaki TKI asal Jawa Tengah ini terpaksa di amputassi
Ini adalah kemenangan persatuan dan perjuangan Buruh migran untuk terus meyakinkan keamanan, keadilan dan perlindungan buruh migran dan anggota keluarganya.
JBMI akan terus memonitor dan menerima pengaduan jika masih ada buruh migran yang dilarang terbang karena belum terdata di dalam SISKOTKLN.
Bagi buruh migran yang cuti, Mohan untuk mencetak surat ini dan menunjukkan kepada petugas Imigrasi atau pihak manapun yang menanyakan tentang E-KTKLN atau datanya belum ada di SISKOTKLN.
JBMI meminta semua pihak untuk saling membantu dan melaporkan jika masih ada korban.
Kontak:
Sringatin, Koordinator JBMI, +852-69920878
Iweng, Karsiwen, juru bicara JBMI Indonesia
081281045671
Sumber : fendyrahayu.wordpress.com

Tidak ada komentar:
Posting Komentar