Selasa, 13 Juni 2017

Penyebab Tanda Ciri Gejala VIRUS ZIKA


Waspada akan bahaya virus zika yang menyerang ibu hamil dan mengakibatkan kecacatan janin dalam kandungan dan menyebabkan bayi lahir ukuran kepala bayi yang lebih kecil atau disebut Microcephaly.

Zika virus adalah disebabkan gigitan nyamuk dan menyebabkan bayi lahir cacat dan kelainan ukuran kepala bayi. Tanda gejala orang terkena virus zika antara lain demam, timbul ruam, nyeri sendi dan mata merah (Konjungtivitis), pusing.

Virus Zika, chikungunya dan demam berdarah dengue ditularkan melalui perantara nyamuk yang sama yaitu nyamuk Aedes Aegypti. Untuk kasus infeksi virus Zika, bagaimana gejalanya dan tanda-tandanya bila menginfeksi ibu hamil?

Virus Zika dan bahayanya pada Wanita Hamil

Infeksi virus Zika pada ibu hamil kini menjadi perhatian khusus. Hal ini disebabkan karena ditemukannya peningkatkan kasus kelainan bawaan berupa mikrosefali pada bayi yang lahir dari ibu yang terinfeksi virus zika saat hamil.

Mikrosefali adalah kelainan bawaan di mana bayi lahir dengan ukuran kepala yang lebih kecil. Hal ini disebabkan oleh kelainan perkembangan otak sejak dalam kandungan. Sebelum virus zika, penyebab mikrosefali pada umumnya adalah down syndrome, paparan obat, alkohol, dan infeksi rubella (campak jerman) selama kehamilan.

Penyakit Virus Zika

Berikut beberapa hal dan pertanyaan seputar penyakit virus zika yang dilansir dari laman situs portal resmi Kementrian Kesehatan Republik Indonesia di depkes.go.id.

Apakah virus Zika itu?

Virus Zika merupakan salah satu virus dari jenis Flavivirus. Virus ini memiliki kesamaan dengan virus dengue, berasal dari kelompok arbovirus.

Baca juga :

Bagaimana cara penularan virus Zika?

Virus Zika ditularkan melalui gigitan nyamuk. Nyamuk yang menjadi vektor penyakit Zika adalah nyamuk Aedes, dapat dalam jenis Aedes aegypti untuk daerah tropis, Aedes africanus di Afrika, dan juga Aedes albopictus pada beberapa daerah lain. 

Nyamuk Aedes merupakan jenis nyamuk yang aktif di siang hari, dan dapat hidup di dalam maupun luar ruangan. Virus zika juga bisa ditularkan oleh Wanita Ibu Hamil pada janinnya selama masa kehamilan.

Siapa yang berisiko terinfeksi virus Zika?

Siapapun yang tinggal atau mengunjungi area yang diketahui terdapat virus Zika memiliki risiko untuk terinfeksi dan tertular virus zika ini termasuk ibu hamil.

Gejala Tanda Infeksi Virus Zika

1 diantara 5 orang yang terinfeksi virus zika menunjukkan gejala. Adapun gejala infeksi virus zika diantaranya demam, kulit berbintik merah, sakit kepala, nyeri sendi, nyeri otot, sakit kepala, kelemahan dan terjadi peradangan konjungtiva. 

Pada beberapa kasus zika dilaporkan terjadi gangguan saraf dan komplikasi autoimun. Gejala penyakit ini menyebabkan kesakitan tingkat sedang dan berlangsung selama 2-7 hari. 

Penyakit ini kerap kali sembuh dengan sendirinya tanpa memerlukan pengobatan medis. Pada kondisi tubuh yang baik penyakit ini dapat pulih dalam tempo 7-12 hari.

Komplikasi Akibat yang ditimbulkan dari infeksi virus Zika

Pada beberapa kasus suspek Zika dilaporkan juga mengalami sindrom Guillane Bare. Namun hubungan ilmiahnya masih dalam tahap penelitian.

Jenis pemeriksaan virus Zika untuk ibu hamil

Pada minggu pertama demam, virus Zika dapat dideteksi dari serum dengan pemeriksaan RT-PCR.

Apa yang harus dilakukan jika terinfeksi virus Zika?
Jika terinfeksi virus Zika, maka lakukan hal-hal sebagai berikut ketika telah tertular dan terinfeksi virus zika antara lain adalah sebagai berikut :
Istirahat cukup
Konsumsi cukup air untuk mencegah dehidrasi
Minum obat-obatan yang dapat mengurangi demam atau nyeri
Jangan mengkonsumsi aspirin atau obat-obatan NSAID (non stereoid anti inflmation) lainnya.
Cari pengobatan ke pelayanan kesehatan terdekat.

Cara Tips Pencegahan Penularan Virus Zika

Ada beberapa cara kiat dan tips untuk mencegah penularan virus ini dapat dilakukan dengan antara lain :
1. Menghindari kontak dengan nyamuk
2. Melakukan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) 3M Plus (menguras dan menutup tempat penampungan air, serta memanfaatkan atau melakukan daur ulang barang bekas, ditambah dengan melakukan kegiatan pencegahan lain seperti menabur bubuk larvasida, menggunakan kelambu saat tidur, menggunakan obat nyamuk atau anti nyamuk, dll)
3. Melakukan pengawasan jentik dengan melibatkan peran aktif masyarakat melalui Gerakan Satu Rumah Satu Juru Pemantau Jentik (Jumantik)
4. Meningkatkan daya tahan tubuh melalui perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) seperti diet seimbang, melakukan aktifitas fisik secara rutin, dll.
5. Pada wanita hamil atau berencana hamil harus melakukan perlindungan ekstra terhadap gigitan nyamuk untuk mencegah infeksi virus Zika selama kehamilan, misalnya dengan memakai baju yang menutup sebagian besar permukaan kulit, berwarna cerah, menghindari pemakaian wewangian yang dapat menarik perhatian nyamuk seperti parfum dan deodoran.

Negara Yang melaporkan keberadaan kasus penyakit virus Zika?

Beberapa negara yang pernah melaporkan keberadaan kasus penyait virus Zika adalah Barbados, Bolivia, Brasil, Cap Verde, Colombia, Dominican Republic, Ecuador, El Salvador, French Guiana, Guadeloupe, Guatemala, Guyana, Haiti, Honduras, Martinique, Mexico, Panama, Paraguay, Puerto Rico, Saint Martin, Suriname, Venezuela, dan Yap.

Apakah efek yang bisa ditimbulkan pada ibu hamil yang terinfeksi virus Zika?

Selama ini belum ada bukti yang kuat bahwa ibu hamil lebih berisiko atau mengalami penyakit yang lebih berat selama masa kehamilan. Selain itu juga belum diketahui bahwa ibu hamil lebih berisiko terhadap sindrom guillan barre.

Apa yang harus dipertimbangkan ibu hamil yang akan bepergian ke area terjangkit virus Zika?

Sebelum pergi ke area terjangkit virus Zika dianjurkan untuk melakukan konsultasi dengan dokter. Selain itu pada masa selama berada di area terjangkit diharapkan melakukan perlidungan ekstra terhadap gigitan nyamuk.

Ibu hamil yang bagaimanakah yang harus dilakukan pemeriksaan virus Zika?

Ibu hamil yang harus diperiksa untuk virus zika adalah yang memiliki riwayat perjalanan dari area terjangkit dan juga memiliki 2 atau lebih gejala dari infeksi virus Zika.

Anjuran Bagi Wanita Hamil

Bagi wanita hamil yang memiliki riwayat bepergian ke daerah penyebaran virus zika dan mengalami setidaknya dua gejala dalam dua minggu setelah bepergian, disarankan untuk segera memeriksakan diri ke dokter.

Karena, hingga saat ini belum ditemukan vaksin maupun pengobatan untuk infeksi virus zika. CDC (Centers for Disease and Control Prevention) merekomendasikan agar semua wanita hamil menunda untuk bepergian ke daerah transmisi virus zika. Wanita hamil yang sudah terlanjur berada di daerah endemis dihimbau agar melakukan proteksi ketat terhadap gigitan nyamuk yang mungkin terjadi.

Bahkan baru-baru ini, pemerintah Brasil dan Kolombia meminta agar para wanita menunda kehamilan untuk sementara waktu. Anjuran yang lebih ekstrim diberikan oleh pemerintah El Savador yang menghimbau agar wanita tidak hamil hingga tahun 2018.

Sumber : newsfarras.com

TKI TAIWAN Asal Mojokerto Terdeteksi Terjangkit Virus Zika


Centers for Disease Control (CDC) atau Dinas Pengawasan Penyakit melaporkan bahwa terdapat satu orang TKI yang tiba di Taiwan pada tanggal 1 Juni lalu dan terjangkit virus Zika.

Pekerja yang berusia 22 tahun dari kota Mojokerto Jawa Timur tersebut merasa tidak enak badan saat di pesawat dalam perjalanan ke Taiwan. Saat ia tiba di Bandara Internasional Kaohsiung, ia menjadi demam dan mata memerah.

Saat diuji tes demam berdarah, hasilnya negatif. Kemudian pemeriksaan lain menunjukkan jika ia positif terkena virus Zika. TKI tersebut ialah ABK yang akan pergi bekerja di sebuah kapal penangkap ikan laut. Kasus infeksi virus Zika pertama didapat dari warga negara Indonesia tahun ini. CDC mencatat bahwa mereka telah melaporkan kasus tersebut pada Departemen Luar Negeri, pemerintah Indonesia dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Setelah dirawat oleh tim kesehatan, ia pun diperbolehkan untuk bekerja kembali. TKI tersebut siap bekerja pada hari Selasa di sebuah kapal penangkapan ikan di Kaohsiung.

Dua kasus Zika pertama sebelumnya berasal dari warga Thailand utara. Menurut CDC, orang dewasa menunjukkan gejala virus Zika yang hampir sama seperti flu biasa yaitu sakit kepala ringan, ruam kulit, nyeri sendi dan konjungtivitis (peradangan selaput mata). Bagi mereka yang mengidap virus tersebut harus menghindari hubungan badan selama dua bulan, bahkan 6 bulan. Dan bagi wanita hamil yang terkena virus Zika, anak yang dilahirkan akan mengalami kelainan kepala. Bayi tersebut akan lahir dengan kepala lebih kecil dan mengalami gangguan perkembangan otak.

Virus Zika (ZIKV) sendiri merupakan sejenis virus dari keluarga flaviviridae dan genus flavivirus yang disebarkan oleh nyamuk Aedes aegypti. Penyakit Zika diketahui berawal dari daerah khatulistiwa Afrika dan Asia semenjak tahun 1950-an. Badan kesehatan dunia, WHO pada akhir tahun 2015 lalu mengumumkan status darurat kesehatan di seluruh dunia akibat bertambahnya penemuan penyakit virus Zika pada masyarakat dunia, terutama di Mexico atau Amerika Latin dan sekitarnya.


Pusat Pengendalian Penyakit (CDC) Taiwan telah melaporkan kasus impor ketiga infeksi virus zika yang disebabkan gigitan nyamuk di Taiwan tahun ini.

Saat ini kasus ketiga melibatkan warga negara Indonesia yang datang ke Taiwan untuk bekerja pada 1 Juni, demikian laporan kantor berita Taiwan (CNA), Selasa (7/6/2016).

Disebutkan, pria berusia 22 tahun yang berasal dari Mojokerto, Jawa Timur, itu tidak merasa nyaman di pesawat yang membawanya ke Taiwan.

CDC mengatakan, ketika pria itu tiba di Bandar Udara Internasional Kaohsiung, Taipei, dia diketahui mengalami demam dan mata memerah.

Menurut CDC, setelah diuji terhadap penyakit demam berdarah, pria itu dinyatakan negatif. Dia kemudian dikonfirmasi terinfeksi virus zika, Minggu (5/6/2016).

Pasien itu pulih dan hendak berangkat kerja di kapal pencari ikan yang meninggalkan Kaohsiung, Selasa (7/6/2016), demikian CDC.

CDC telah melaporkan kasus itu ke Kementerian Luar Negeri, Pemerintah Indonesia, dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

CDC juga terus memperbarui peringatan kehati-hatian dalam melakukan perjalanan (travel advisory) ke Indonesia berdasarkan sistem tiga tahap (pengawasan, kewaspadaan, dan peringatan) sesuai urutan tingkat keparahan.

Dua kasus zika yang pertama diimpor oleh warga negara Thailand dari Udon Thani di wilayah utara Thailand.

Menurut CDC, pada orang dewasa hanya menunjukkan gejala ringan setelah terifeksi virus zika, tetapi perempuan hamil yang terinfeksi bisa melahirkan bayi dengan mikrosefalus.

Atas kondisi itu, perempuan hamil dan perempuan yang berencana untuk hamil disarankan untuk menghindari bepergian ke daerah epidemi zika.

Masyarakat juga diimbau untuk memperhatikan kondisi medis segera jika merasakan gejala yang mencurigakan dalam waktu dua pekan setelah meninggalkan daerah epidemi zika.

Gejala-gejala virus zika, termasuk demam, sakit kepala ringan, ruam kulit, nyeri sendi, dan konjungtivitis.

CDC meminta para perempuan yang kembali dari wilayah epidemik zika untuk menunda kehamilan selama dua bulan, apakah mereka terpapar beberapa gejala mencurigakan atau tidak.

Bagi kaum pria yang baru pulang dari wilayah epidemik zika tanpa gejala-gejala mencurigakan, mereka harus menghindari persetubuhan atau menggunakan kondom selama dua bulan.

Sedangkan pria yang terpapar gejala mencurigakan harus menghindari hubungan seksual atau berhubungan dengan menggunakan kondom sedikitnya enam bulan, demikian pernyataan CDC.

Pada Senin kemarin, Departemen Kesehatan Kaohsiung menyatakan bahwa sepasang suami-istri yang dicurigai kasus zika bulan lalu dinyatakan negatif setelah dua kali tes darah.

Namun, pasangan yang telah melakukan perjalanan ke Fiji dan Kepulauan Solomon pada 23 April-16 Mei 2016 dikonfirmasi terinfeksi virus chikungunya, demikian pernyataan departemen tersebut.

Sumber : Kompas.com

Senin, 05 Juni 2017

Thai ok Hiburan TKI taiwan

Thai ok Hiburan TKI taiwan
Tempat berkumpul para TKI taiwan yang suka music dan berjoget

Baca juga :
Gaji TKI di Taiwan Naik 7% Per September 2017
TKI ABK di Taiwan, Keluhkan Biyaya Agen Tiap Bulan




Berikut Videonya :

Potongan Agensi NT$1.500 Per-BULAN Selama 3th Bagi TKA TAIWAN


Badan Pengembangan Ketenagakerjaan mengatakan telah meng-amandemen UU ketenagakerjaan dengan penetapan plafon terhadap agensi sehubungan dengan jumlah biaya per bulan yang harus dibayarkan pada agensi.

Masalah ini terkait dengan peraturan baru tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) tak perlu pulang ke negara asalnya untuk memperpanjang kontrak kerja, karena bisa dilakukan langsung di Taiwan.

Amandemen terhadap Layanan perubahan pekerjaan diberlakukan mulai tahun lalu, diantaranya dengan menghapus aturan bagi pekerja migran yang telah bekerja selama tiga tahun untuk meninggalkan Taiwan.

Akan tetapi biaya layanan agensi setiap bulan yang dibebankan pada TKA menjadi sumber masalah baru.

Sekarang pada tahun pertama, para buruh migran setelah lanjut kontrak baru akan dikenakan potongan sebesar NT$1.500 per bulan kalau mereka masih tetap bekerja pada majikan yang sama.

Dan bila mereka yang beralih pekerjaan lain, mereka diharuskan membayar hingga NT$1.800 per bulan.

Sesuai dengan fakta tentang keberangkatan dokumen dan re-entry visa sudah tak lagi diperlukan maka dari itu biaya layanan bulanan harus dikurangi mengingat pekerja migran tak lagi menggunakan jasa agensi.

Menurut keterangan dari serikat pekerja TIWA (Taiwan International Workers’ Association), kebanyakan dari pihak agensi kini mengenakan biaya kepada buruh migran dengan mengambil biaya layanan bulanan dari mereka namun tanpa memberikan bantuan apapun.

editor : keyshia
sumber : Indosuara

Berita terkait :


Gaji TKI di Taiwan Naik 7% Per September 2017



Pemerintah Indonesia berhasil menegosiasikan kembali gaji tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Taiwan sehingga mengalami kenaikan sebesar 7,3 persen dari 15.840 menjadi 17.000 dolar Taiwan. Kenaikan gaji ini akan berlaku mulai 1 September 2015.

"Pada pertemuan  dengan Menteri Tenaga Kerja Taiwan Mr Chen Hsiung-wen, kami menyepakati untuk menaikkan gaji pokok minimal TKI sektor domestik dari 15.840 NT (dolar Taiwan) menjadi 17.000 NT per 1 September 2015," kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri dalam Keterangan Pers Biro Humas di Jakarta, Kamis (27/8/2015).

Kenaikan gaji itu berlaku bagi TKI sektor domestik yang menandatangani perjanjian kerja per 1 September 2015. Hal ini juga berlaku bagi TKI yang kembali lagi bekerja ke Taiwan setelah tiga tahun masa perjanjian kerja berakhir atau re-entry.

Namun bagi para TKI yang sedang bekerja di Taiwan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja sebelum 1 September 2015, tetap menggunakan gaji lama. Sebab, sudah ada perjanjian kerja yang disepakati kedua belah pihak yang berlaku untuk tiga tahun.

Hanif mengatakan, Pemerintah Indonesia memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Kementerian Tenaga Kerja Taiwan yang telah membahas peningkatan kesejahteraan dan perlindungan TKI di Taiwan, khususnya meningkatkan gaji TKI sektor domestik.

"Dari tahun 1997 gaji pokok minimal TKI sektor domestik di Taiwan tidak pernah naik. Namun, kita bersyukur per tanggal 1 September 2015 nanti Gaji Pokok Minimal Tenaga Kerja Indonesia sektor domestik di Taiwan ini bakal naik," kata Hanif.

Menaker berharap besar gaji TKI sektor domestik itu akan dapat disesuaikan setiap tahunnya sebagaimana pekerjaan lain di Taiwan.

Baca juga:TKI ABK di Taiwan, Keluhkan Biyaya Agen Tiap Bulan
Dalam pertemuan tersebut Pemerintah Taiwan diminta juga untuk meninjau kembali peraturan terkait biaya agen Taiwan yang dibayarkan perbulan oleh TKI sebesar 21.600 NT di Tahun pertama, 20.400 NT di Tahun kedua dan 18.000 NT di tahun ketiga yang dinilai memberatkan TKI.

"Kami mendorong agar pemerintah Taiwan menurunkan biaya agen yang selama ini memberatkan TKI yang jika dihitung bisa mencapai 60.000 NT atau sekitar Rp24 juta. Kami mendorong biaya agen itu ditinjau ulang kembali atau dapat dibebankan kepada user/majikan," ujar Hanif.

Pemerintah Taiwan dan KDEI juga didorong untuk melakukan perbaikan termasuk di dalamnya pengawasan kepada agen-agen di Taiwan yang berhubungan dengan TKI. Pemerintah juga akan mengambil tindakan tegas kepada agen-agen yang melanggar hukum.

"Terkait masih terdapat kasus-kasus pemotongan gaji yang tidak terkontrol oleh agen dan pembebanan secara berlebihan kepada TKI, KDEI didorong untuk bekerja sama dengan otoritas setempat dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja Taiwan untuk mengambil langkah-langkah sanksi bersama misalnya black listing ataupun penundaan endorsement dokumen," kata Hanif.

Permasalahan TKI yang kabur yang ada di Taiwan juga masih cukup tinggi dan menjadi masalah tersendiri.  Dalam peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Taiwan apabila TKI selama tiga hari berturut-turut meninggalkan pekerjaannya keluar dari rumah majikan tanpa pemberitahuan maka akan kehilangan hak-haknya.

Pekerja illegal sangat riskan dari sisi perlindungan dan majikan dapat menjebak TKI dengan memanggil polisi untuk ditangkap sewaktu-waktu bila terjadi perselisihan.

"TKI yang kabur akan kehilangan hak-haknya seperti gaji, uang lembur, tiket pulang, asuransi kesehatan dan kematian. Sehingga ini sangat merugikan TKI. TKI diharapkan untuk menjaga diri dan apabila terjadi permasalahan dapat melaporkan kepada KDEI atau Kementerian Tenaga Kerja," ucap Hanif.

Lihat juga:2 Korban Banjir Di Taiwan, Salah Satunya Adalah...
Sementara itu Menteri Tenaga Kerja Taiwan Chen Hsiung-wen mengatakan pemerintah Taiwan juga menyambut baik hal perlindungan kepada TKI dengan berkomitmen untuk memberikan dan meningkatkan perlindungan kepada TKI di Taiwan sehingga perlindungan lebih maksimal.

"Kami sudah memiliki peraturan yang ketat dan tegas dimana jika agen melakukan pelanggaran bisa dikenakan sanksi ataupun denda. Selain itu, kami memiliki saluran khusus untuk pengaduan yang tersedia juga dalam Bahasa Indonesia. Kedua pemerintah harus memberikan sosialsisasi dan informasi kepada TKI agar mereka mau dan berani mengadukan permasalahannya," kata Chen.

Berita terkait:Astagfirulloh!! Karna Uang, Sebagian Besar Para TKW Rela Di tidur i Bahkan Gratis Atas Dasar Suka Sama Suka
Pertemuan itu merupakan pertemuan bilateral pertama antara kedua Menteri dimana dengan adanya pertemuan ini diharapkan adanya kerja sama dalam hal peningkatan pelayanan dan perlindungan kepada TKI.

Jumlah TKI yang ada di Taiwan sejak Januari hingga Juni 2015 tercatat sebesar 237.670 orang dengan rincian 65 persen sektor informal dan 35 persen sektor formal.

EditorBayu Galih
SumberAntaranews.com,